Log in Register
1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penertiban Rekomendasi Penelitian.

1. Bahan Pertimbangan Pemberian Izin Penelitian oleh Pemerintah Daerah;
2. Acuan Bagi Peneliti dalam Memperoleh Izin Penelitian.

Masa Berlaku 3 (tiga) bulan untuk S1 dan 6 (enam) bulan untuk S2 atau Lembaga

1. Pengantar dari Universitas/Lembaga (Asli)
2. Proposal (Foto Copy)
3. Foto Copy Identitas/ KTP
4. Formulir Izin Penelitian yang telah diisi dan dibubuhi materai Rp. 10.000,-

1. Pengantar dari Universitas/Lembaga (Asli)
2. Proposal (Foto Copy)
3. Foto Copy Identitas/ KTP
4. Pengantar dari Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur (Asli)
5. Formulir Izin Penelitian yang telah diisi dan dibubuhi materai Rp. 10.000,-

1. Surat dari Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur (Asli)
2. Pengantar dari Universitas/Lembaga (Asli)
3. Paspor / Visa (Foto Copy)
4. Identitas / KTP (Foto Copy)
5. Surat Keterangan Jalan dari Kepolisian (Foto Copy)
6. Proposal

1. Surat dari Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur (Asli)
2. Pengantar dari Universitas/Lembaga (Asli)
3. Proposal (Foto Copy)
4. Foto Copy Identitas/ KTP
5. Formulir Izin Penelitian yang telah diisi dan dibubuhi materai Rp. 10.000,-

informasi lebih lanjut, dapat hubungi kami melalui email : kesbangpollinmas@nganjukkab.go.id dan kontak yang bisa dihubungi terkait dengan surat rekomendasi penelitian : (0358) 328079

Untuk pengambilan surat rekomendasi penelitian, harap membawa dokumen (hardcopy) asli yang telah dikirim ke email kami sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan rekomendasi penelitian.
Untuk pengisian formulir permohonan rekomendasi penelitian/survey/magang, harap menggunakan huruf balok untuk menghindari kesalahan dalam entry data